Kepala BKPM nilai Perpres No.10/2021 untuk pemerataan ekonomi di daerah
3 Maret 2021 05:46 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyatakan, Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal bertujuan untuk mendorong akselerasi dalam bidang usaha dan investasi di daerah. Perpres tersebut dibutuhkan bagi apra pelaku usaha untuk dapat memiliki kepastian dan kemudahan perizinan, transparansi serta ketepatan waktu dalam proses pemberian izin usaha. (Egan Suryahartaji/Fahrul Marwansyah/Amita Putri Caesaria)
Tags: