SDA Didakwa Loloskan Calhaj Tanpa Antrean
31 Agustus 2015 22:19 WIB
This browser does not support the video element.
(Antara)-Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa merugikan lebih dari 27 miliar rupiah uang negara. Pengadilan Tipikor Jakarta hari Senin menggelar sidang perdana perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan dana operasional menteri dengan terdakwa Suryadharma Ali.
Tags: