Pembatasan waktu berkunjung di tempat wisata selama libur Imlek
11 Februari 2021 20:20 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Guna mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di libur Tahun Baru Imlek, Kepolisian Daerah Sumatera Barat bakal membatasi jam kunjungan wisatawan di tempat-tempat wisata. Pembatasan kunjungan setiap empat jam di destinasi wisata akan diawasi oleh petugas gabungan, dan pada akses jalan ke lokasi wisata akan diberlakukan sistem buka tutup jalur. (Melani Friati/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)
Tags: