Meski ada PMK 199, PT Pos Indonesia masih mampu bersaing
9 Februari 2021 17:20 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan Cukai dan Pajak atas Barang Impor Kiriman, hingga kini masih berdampak terhadap jasa pengiriman di Batam, Kepulauan Riau. Meski begitu, PT Pos Indonesia menyatakan masih mampu bersaing dengan kompetitor ekspedisi swasta lain, dengan sejumlah inovasi yang telah diluncurkan (Pradanna Putra Tampi/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)
Tags: