Kominfo putus 2.859 konten ilegal sepanjang tahun 2020
8 Februari 2021 23:22 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutus sebanyak 2.859 konten digital yang melanggar kekayaan intelektual, sepanjang tahun 2020. Menurut Menkominfo Johnny G. Plate, secara daring Senin (8/2), kekayaan intelektual merupakan salah satu tindakan nyata untuk mengedukasi masyarakat.(Fadzar Ilham Pangestu/Dudy Yanuwardhana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Tags: