Bea cukai ungkap penyelundupan pakaian bekas dan tekstil ilegal asal Malaysia
5 Februari 2021 17:11 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Tim gabungan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang dan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jateng, mengamankan kapal pembawa pakaian bekas dan kain ilegal dari Malaysia, di Pelabuhan Kendal. Dari kasus ini tim gabungan menyita 537 koli ballpress pakaian bekas, 5800 roll kain dan mengamankan satu orang tersangka yang merupakan nahkoda kapal. (Fx. Suryo Wicaksono/Soni Namura/Farah Khadija)
Tags: