ANTARA – Pesantren di wilayah Jawa Barat akan mendapatkan bantuan pendanaan rutin berupa Bantuan Operasional Santri (BOS), seperti tertuang dalam Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pesantren. Perda yang disahkan pertanggal 1 Februari itu, akan memberikan pengakuan, pendanaan serta pembinaan bagi 8500 pesantren di Jawa Barat.(Dian Hardiana/Fahrul Marwansyah/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Pesantren di Jabar akan mendapat dana BOS melalui perda pesantren
4 Februari 2021 23:34 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: