LPSK bayarkan kompensasi ke 37 orang korban terorisme
4 Februari 2021 21:18 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Untuk mengembalikan semangat hidup dan menghilangkan rasa trauma atas peristiwa yang menimpa para korban terorisme, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kamis (4/2), membayarkan santunan kepada 37 orang. LPSK masih akan terus menyalurkan kepada para korban terorisme, di mana pengajuan dibatasi hingga Juni mendatang. (Pande Yudha/Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan)
Tags: