ANTARA - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang "Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah", Rabu (03/02). Keputusan bersama itu mengatur tentang hak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, serta seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
(Adimas Raditya Fahky P/Dudy Yanuwardhana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Pemerintah terbitkan SKB 3 Menteri perihal seragam dan atribut sekolah
3 Februari 2021 21:35 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: