Buron sejak 2016, terpidana korupsi diringkus tim tabur Kejati Aceh
28 Januari 2021 23:01 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Seorang terpidana kasus korupsi yang buron sejak 2016 akhirnya berhasil diringkus oleh tim tabur (tangkap buronan) Kejaksaan Tinggi Aceh. Buronan tersebut dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan gedung penyiaran milik pemerintah kabupaten Aceh Selatan. (Aprizal Rachmad/Dudy Yanuwardhana/Rinto A Navis)
Tags: