Pemkot Ambon : Rp230 juta denda operasi yustisi untuk penanganan COVID-19
27 Januari 2021 16:39 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA -Pemerintah Kota Ambon mendapatkan sebanyak Rp 230 juta dari hasil denda selama operasi yustisi di Kota Ambon. Hasil tersebut kemudian dimasukan ke kas daerah agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penanganan COVID-19 di kota Ambon.(Alfian Sanusi/Agha Yuninda Maulana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Tags: