Kejati Sultra tetapkan 3 tersangka kasus suap pengadaan alkes COVID-19
26 Januari 2021 21:38 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan tiga orang tersangka kasus suap pengadaan alat kesehatan COVID-19, Selasa (26/1). Dari tangan tersangka, penyidik Kejati Sultra berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp431 juta. Penyelewengan pengadaan alat kesehatan berupa reagen pemeriksaan COVID-19 dan alat Polymerase Chain Reaction (PCR). (Saharudin/Dudy Yanuwardhana/Farah Khadija)
Tags: