MUI tetapkan Vaksin COVID-19 Sinovac halal dan suci
8 Januari 2021 22:00 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jumat (8/1), menetapkan Vaksin COVID-19 dari Sinovac China halal dan suci. Meski demikian, Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan fatwa tersebut belum final, karena masih menunggu keputusan yang dikeluarkan oleh BPOM terkait aspek keamanan penggunaannya. (Cahya Sari/Dudy Yanuwardhana/Gracia Simanjuntak)
Tags: