Mahfud MD tegaskan kasus Rizieq murni pidana bukan kriminalisasi ulama
31 Desember 2020 10:55 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Menko Polhukam Mahfud MD dalam diskusi daring pada Rabu (30/12) menegaskan, penetapan pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka adalah murni urusan pidana. Mahfud menolak anggapan penetapan Rizieq sebagai tersangka, yang dianggap sebagai tindakan kriminalisasi ulama. (Fadzar Ilham Pangestu/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Tags: