Pemkot Malang terapkan pembatasan jam malam
30 Desember 2020 14:52 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA -Pemkot Malang bersama satgas COVID-19 memberlakukan pembatasan jam malam atau jam operasi berbagai tempat usaha sejak Selasa (29/12) malam hingga 8 Januari 2021. Setelah pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB semua aktifitas usaha yang menimbulkan keramaian seperti kafe, pusat perbelanjaan dan tempat karaoke harus ditutup. Hal ini dikarenakan kasus COVID-19 di Jawa Timur khususnya di kota Malang meningkat signifikan dalam beberapa minggu terakhir. (Achmad Syaiful Afandi/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Tags: