4.322 orang di Surabaya ditindak yustisi protokol kesehatan COVID-19
30 Desember 2020 10:15 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Sebanyak 4.322 orang di Surabaya ditindak yustisi protokol kesehatan selama pandemi virus corona (COVID-19). Denda yang diperoleh dari seluruh pelanggar senilai Rp199,28 juta, selain juga harus membayar biaya perkara senilai total Rp9,14 juta. (Hanif Nasrullah/Dudy Yanuwardhana/Perwiranta)
Tags: