Polda NTB berikan sanksi pidana pelanggar prokes saat tahun baru
29 Desember 2020 19:12 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menegaskan akan menindak pelanggar protokol kesehatan, sesuai instruksi Polri terkait larangan perayaan malam pergantian tahun. Ancaman pidana bahkan tak segan untuk diberlakukan, jika instansi lembaga atau industri usaha tidak patuh pada aturan. (Kusnandar/Dudy Yanuwardhana/Farah Khadija)
Tags: