Gubernur Sultra keluarkan edaran larangan perayaan tahun baru
23 Desember 2020 10:33 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat edaran Gubernur, terkait pelarangan kegiatan merayakan tahun baru, baik di dalam, maupun di luar ruangan, sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19, saat libur natal dan tahun baru 2021. (Saharudin/Satrio Giri Marwanto/Risbeyhi)
Tags: