Pemalsuan rapid test di Surabaya, bayar Rp100 ribu hasil nonreaktif
21 Desember 2020 23:08 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, mengungkap sindikat pelaku pembuat surat keterangan sehat rapid test atau uji cepat COVID-19 yang menjadi syarat bagi penumpang kapal laut sebelum membeli tiket. Dengan membayar Rp100 ribu, calon penumpang bisa mendapatkan surat dengan hasil nonreaktif. (Hanif Nasrullah/Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan)
Tags: