UU Ciptaker berikan hak kelola hutan kepada masyarakat penggarap hutan
11 Desember 2020 19:46 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur pemberian izin hak kelola kawasan hutan selama 35 tahun. Deputi Bidang Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi Kemenko Perekonomian Montty Girianna, Jumat (11/12), menegaskan Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan pemberian izin usaha kepada masyarakat penggarap hutan, sehingga pekerjaan menggarap hutan sosial bukan sebagai usaha sampingan tetapi menjadi usaha pokok. (Rijalul Vikry/Soni Namura/Edwar Mukti Laksana)
Tags: