Polda Metro Jaya tetapkan Rizieq Shihab tersangka pidana karantina kesehatan
10 Desember 2020 16:41 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Penyidik Polda Metro Jaya, Kamis 10 Desember, menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka pidana kekarantinaan kesehatan, berupa pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 karena mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11) lalu. (Humas Polda Metro/Fadzar Ilham Pangestu/Chairul Fajri/Sizuka)
Tags: