Anggota KPU Papua jadi tersangka korupsi dana hibah Pilkada
10 Desember 2020 09:23 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua berinisial AA sebagai tersangka, karena terlibat dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pemungutan suara ulang Kabupaten Tolikara tahun 2017. Tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6 miliar. (Laksa Mahendra/Sandi Arizona/Farah Khadija)
Tags: