KPU Kota Depok ingatkan hasil hitung cepat bukan dasar penetapan
9 Desember 2020 23:53 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Nana Shobarna menyebut penghitungan suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (SiRekap) dari masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) baru mencapai dua persen. Namun, dia mengingatkan masyarakat, bahwa data hasil suara yang saat ini beredar, baik dari SiRekap maupun hasil hitung cepat lembaga survei tidak bisa dijadikan dasar penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih. (Erlangga Bregas/Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan)
Tags: