UU Cipta Kerja tak mencabut kewenangan daerah untuk tata ruang
3 Desember 2020 19:25 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Masuknya klaster tata ruang dalam undang-undang cipta kerja, tak serta merta mencabut kewenangan daerah dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). UU Cipta Kerja hanya membatasi kewenangan daerah dalam proses membuat perda RTRW, agar prosesnya lebih cepat dan segera dapat diterapkan. (Imam Prasetyo Nugroho/Dudy Yanuwardhana/Risbeyhi)
Tags: