Ini mekanisme Pilkada 2020 dengan paslon tunggal
3 Desember 2020 16:54 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Ada 25 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang dengan hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur mekanisme pemilihan yang dapat dilakukan masyarakat di wilayah dengan pasangan calon tunggal. (KPU/Fadzar Pangestu/Satrio Giri/Nusantara Mulkan)
Tags: