Sentra Gakkumdu terima 3.814 pelanggaran pilkada
3 Desember 2020 15:06 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima 3.814 pelanggaran Pilkada 2020. Dari jumlah tersebut, Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Sentra Gakkumdu) Pusat Ratna Dewi Pettalolo menyebut sebanyak 104 perkara telah diteruskan ke tingkat penyidikan, dengan 21 kasus telah mendapat putusan pengadilan. (Fadzar Pangestu/Satrio Marwanto/Nusantara Mulkan)
Tags: