ANTARA -Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C, Palangka Raya, Kalimantan Tengah memusnahkan Barang Milik Negara yang merupakan hasil penindakan periode 2020 dan Desember 2019, pada Rabu (2/12). Barang yang dimusnahkan di antaranya adalah produk hasil olahan tembakau, tembakau iris, minuman mengandung etil alkohol serta senjata api, dengan total nilai barang sebesar Rp 144.360.747.
(Redianto Tumon Sp/Chairul Fajri/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Bea Cukai Palangka Raya musnahkan barang ilegal senilai Rp 144 juta
3 Desember 2020 15:07 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: