Bea Cukai Kendari musnahkan rokok dan miras ilegal senilai Rp3,98 miliar
26 November 2020 15:48 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Bea Cukai Kendari melakukan pemusnahan barang ilegal hasil tangkapan tahun 2019 dan 2020 berupa rokok dan minuman keras, Rabu (25/11). Jutaan batang rokok dan ratusan botol minuman keras yang dimusnakan ini ditafsir mencapai milyaran rupiah. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun di lokasi pembuangan akhir sampah TPAS Puuwatu. (Saharudin/Soni Namura/Perwiranta)
Tags: