2 Kapal Penjual BBM Ditahan Polisi Air Kalbar
22 Juni 2015 16:59 WIB
This browser does not support the video element.
(Antara)-2 buah kapal ditahan oleh Polisi Perairan Kalimantan Barat, saat sedang melakukan bongkar muat BBM jenis solar non subisidi untuk industri. Perusahaan pemilik kedua kapal tersebut, ternyata tidak memiliki izin resmi dari kementerian ESDM. Pemilik perusahaan sudah ditahan, dan terancam hukuman 3 tahun penjara, dan denda 30 miliar rupiah.
Tags: