Bea Cukai Banjarmasin musnahkan barang ilegal senilai Rp5,2 miliar
19 November 2020 12:15 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memusnahkan 5.495.232 batang rokok ilegal, minuman beralkohol, tembakau iris, liquid vape, dan 303 paket eks barang kiriman pos luar negeri ilegal senilai Rp5,2 miliar. (Latif Thohir/Satrio Giri Marwanto/Perwiranta)
Tags: