Cegah klaster COVID-19, KPU Tabanan batasi jumlah pelipat surat suara
13 November 2020 17:16 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA -Proses pelipatan surat suara tahapan pilkada serentak di Kabupaten Tabanan, telah di mulai Jumat 13 November. Untuk mencegah terjadinya penularan virus COVID-19 di klaster pilkada , pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan membatasi jumlah pelipat surat suara dan memberlakukan jaga jarak.(Pande Gede Yudha Swandikha/Agha Yuninda Maulana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Tags: