UMP NTB tetap, pertimbangan resesi ekonomi dampak pandemi
4 November 2020 21:52 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah Provinsi NTB tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2021 mendatang. Upah minimum provinsi tetap pada Rp2,1 juta, mengikuti sejumlah pertimbangan berkaitan dengan resesi dampak COVID-19. (Kusnandar/Sandi Arizona/Perwiranta)
Tags: