Parkir liar masih marak, Perda Derek diberlakukan di Bandung
3 November 2020 20:59 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah Kota Bandung menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang penderekan kendaraan, karena masih maraknya pelanggaran parkir liar di beberapa ruas jalan utama. Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menyampaikan Perda mulai diberlakukan pada Januari 2021, yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan akibat parkir liar di Kota Bandung. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Andi Bagasela/Farah Khadija)
Tags: