Ke MK, Said Iqbal Cs belum bisa ajukan uji materi UU Ciptaker
2 November 2020 17:15 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Massa dari sejumlah organisasi buruh, Senin (2/11), mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, untuk mengajukan uji materi atas Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Namun, karena UU tersebut belum ditandatangani Presiden Joko Widodo, massa yang dipimpin Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal itu, hanya bisa menyampaikan pernyataan sikap dan konsultasi ke MK. (Erlangga Bregas/Agha Maulana/Nusantara Mulkan)
Tags: