Kadisnaker Jabar: seharusnya turun, UMP 2021 tidak berubah
1 November 2020 18:28 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 mendatang sebesar Rp. 1.810.351,36 atau tidak berubah dibandingkan UMP2020. Walaupun eperti diungkapkan Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi, berdasarkan standar perhitungan penetapan, seharusnya UMP 2021 Jabar mengalami penurunan. (Dian Hardiana/Sandi Arizona/Nusantara Mulkan)
Tags: