3 petinggi Sunda Empire divonis 2 tahun penjara
28 Oktober 2020 00:42 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10), menjatuhkan vonis dua tahun atas tiga orang petinggi kerajaan fiktif Sunda Empire. Seluruh terdakwa dinyatakan terbukti melakukan kegaduhan di tengah masyarakat serta membuat kabar bohong. (Mardiansyah Al Afghani/Fahrul Marwansyah/Nusantara Mulkan)
Tags: