Tekan kasus penyebaran COVID-19, sanksi denda tetap berlaku di Ternate
23 Oktober 2020 21:51 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Ternate, Maluku Utara, tetap memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal tersebut dikarenakan kasus penyebaran COVID-19 di Ternate saat ini masih terus bertambah. Dengan tetap memberlakukan sanksi denda, dimaksudkan dapat menekan jumlah kasus penyebaran virus COVID-19 di daerah tersebut. (Harmoko Minggu/ Andi Bagasela/ Ludmila Yusufin Diah Nastiti.)
Tags: