Polri tetapkan 8 orang tersangka dalam kebakaran Kejagung
23 Oktober 2020 18:09 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus malam. Para tersangka, seperti diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam Konferensi pers, Jumat (23/10), terbukti kuat melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kebakaran. (Divhumas Polri/Fadzar Pangestu/Sandi Arizona/Nusantara Mulkan)
Tags: