Restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 di Sumbar capai Rp8,4 triliun
23 Oktober 2020 18:03 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit debitur yang terdampak COVID-19 untuk perbankan umum dan Bank Pembangunan Daerah mencapai Rp8,4 triliun di Sumatera Barat. Hingga Agustus 2020 pun, secara umum kinerja industri perbankan di provinsi itu pada bulan yang sama tahun sebelumnya tetap mengalami pertumbuhan positif. (Fandi Yogari/Agha Maulana/Nusantara Mulkan)
Tags: