Pemkot Ambon kumpulkan denda Rp100 juta lewat operasi yustisi
21 Oktober 2020 18:58 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Dari hasil Operasi Yustisi, Pemerintah Kota Ambon telah mengumpulkan denda pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat, sejumlah Rp100 juta. Pemkot Ambon berharap ke depan masyarakat akan semakin patuh pada protokol kesehatan, dan semakin sadar pentingnya memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Ambon. (Alfian Sanusi/Agha Yuninda Maulana/Farah Khadija)
Tags: