Pegadaian beri relaksasi angsuran pada ratusan nasabah
17 Oktober 2020 22:40 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Guna mendukung program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), PT. Pegadaian Persero mengeluarkan kebijakan berupa pemberian relaksasi atau penundaan pembayaran angsuran hingga pembebasan denda pada nasabah dampak pandemi COVID-19. Khusus di Kota Kendari. Pegadaian telah membebaskan pembayaran angsuran selama tiga bulan pada 826 nasabah, dengan outstanding hingga september 2020 mencapai Rp35 miliar. (Saharudin/Dudy Yanuwardhana/Risbeyhi)
Tags: