Menteri ATR: tanah adat bukan objek tanah telantar
16 Oktober 2020 22:58 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menegaskan pemerintah mendukung perlindungan terhadap hak tanah milik masyarakat adat. Perlindungan tanah tersebut dapat diberikan apabila pemerintah daerah telah menetapkan tanah adat yang dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan. (ATR-BPN/Nabila Charisty/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)
Tags: