ANTARA - Alat Perlindungan Diri (APD) menjadi salah satu kebutuhan wajib bagi tenaga kesehatan yang digunakan untuk melindungi diri agar tidak terinfeksi COVID-19, saat menangani pasien terinfeksi. Menurut Kepala UPT Puskesmas 1 Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Dharmayuda, saat ini seluruh petugas puskesmas sudah diwajibkan menggunakan APD tingkat 2 dan 3, untuk meminimalisir penyebaran virus di wilayah puskesmas. (Pande Gede Yudha Swandikha/Agha Yuninda Maulana/Farah Khadija)
#satgascovid19 #ingatpesanibu
Puskesmas Bali wajibkan penggunaan APD tingkat 3 untuk petugas medis
16 Oktober 2020 14:49 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: