Gubernur Babel: Kami tidak bisa menolak UU Cipta kerja Omnibuslaw
15 Oktober 2020 10:00 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menolak menanda tangani petisi Koalisi Masyarakat Sipil Bangka Belitung, yang mendesak Pemerintah untuk menolak kehadiran Undang Undang Cipta Kerja. Penolakan Gubernur lantaran dirinya belum menerima PP, dan belum membacanya. Selain itu Pemprov merupakan perwakilan Pemerintah Pusat di daerah yang bergantung pada kebijakan Pemerintah Pusat. (Meriyanti/Gatot Arioso/Risbeyhi)
Tags: