Polisi tetapkan enam tersangka perusakan pada demo UU Cipta Kerja di Tangerang
14 Oktober 2020 23:07 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota pada Rabu (14/10), menetapkan enam tersangka kasus perusakan dan penyerangan aparat keamanan pada aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Tangerang. Dari enam tersangka tersebut empat diantaranya masih berstatus pelajar. (Agung Andhika Indrawan/Agha Yuninda Maulana/Perwiranta)
Tags: