Polisi ringkus provokator dan pelaku kericuhan dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law
14 Oktober 2020 11:57 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat meringkus seorang warga berinisial E-D, karena diduga telah memprovokasi serta menyebarkan berita bohong, melalui media sosial terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law di Pontianak, Selasa (13/10). Atas perbuatannya, E-D terancam hukuman 6 tahun penjara. Sementara itu, di Ambon, tiga orang mahasiswa Universitas Pattimura diamankan oleh aparat kepolisian,karna terlibat kericuhan saat berunjuk rasa menolak Omnibus Law di depan Universitas Pattimura Ambon, Senin (12/10). (Indra Budi Santoso/Alfian Sanusi/Satrio Giri Marwanto/Risbeyhi)
Tags: