Wamenkeu jelaskan soal reformasi perpajakan melalui UU Ciptaker
12 Oktober 2020 19:32 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Senin (12/10), di Jakarta, menjelaskan mengenai dua dimensi reformasi perpajakan yang harus dilakukan seimbang melalui UU Cipta Kerja. Dimensi pertama adalah mengumpulkan pendapatan negara dan dimensi kedua adalah fungsi pajak sebagai alat fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. (Afra Augesti/Dudy Yanuwardhana/Edwar Mukti Laksana)
Tags: