Polisi tetapkan 3 tersangka kericuhan demo UU Cipta Kerja di Medan
9 Oktober 2020 21:15 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kepolisian Daerah Sumatra Utara menetapkan tiga orang tersangka terkait kerusuhan dalam unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Sumatera Utara. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam dan menjadi terduga pelaku pembakaran mobil. Sementara itu, 32 anggota geng motor juga terlibat dalam kerusuhan dan akan diperiksa lebih lanjut mengenai status hukumnya. (Donny Aditra/Andi Bagasela/Farah Khadija)
Tags: