KPK ingatkan pengembang perumahan di Kota Malang serahkan PSU
7 Oktober 2020 20:17 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Komisi Pemberatasan Korupsi mengingatkan para pengembangan perumahan di Kota Malang, Jawa Timur, agar segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada pemerintah setempat. Hal itujuga terkait dengan pembenahan tata kelola manajemen aset pemerintah daerah dan pusat. (Syaiful Afandi/Rayyan/Nusantara Mulkan)
Tags: