IDI minta pemerintah subsidi reagensia untuk batas atas tarif tes PCR mandiri
6 Oktober 2020 17:35 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah telah resmi menetapkan batas biaya maksimal tes PCR mandiri COVID-19 sebesar Rp900 ribu per orang. Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban, Selasa (6/10) mengatakan biaya tersebut sudah cukup jika ada subsidi reagensia dari pemerintah untuk melakukan tes COVID-19. (Cahya Sari/Chairul Fajri/Perwiranta)
Tags: